Are You a Zetizen?
Show Menu

Jangan Asal Upload! Pahami dulu Hak Cipta di Sosmed

Rafika Yahya Rafika Yahya 08 Sep 2017
Jangan Asal Upload! Pahami dulu Hak Cipta di Sosmed

Zetizen.com - Kamu termasuk salah satu fans Payung Teduh? Kalau iya, berarti kamu sudah mendengar single terbarunya yang berjudul "Akad". Single itu sukses besar dan berhasil mengumpulkan 12 juta views dalam waktu kurang dari dua bulan.

Sayangnya, tiba-tiba payung teduh dan pihak yang memproduksi video klip memutuskan untuk menghapus serta mengupload ulang video tersebut. Ternyata, dalam salah satu scene, video klip tersebut memasang foto seorang wanita tanpa izin. Nggak heran kalau akhirnya mereka tersandung masalah hak cipta. Sedih, ya.

Belajar dari kesalahan itu, sadar ngak sih kalau kita juga sering mengunggah sesuatu tanpa izin ke akun sosial media kita? Nah, sebenarnya apa aja sih hal terlarang yang masih sering kita lakukan?

 

Foto: Noplag Blog

 

Mengunggah Foto Orang Lain Tanpa Izin

Hayo, siapa yang suka sembarangan mencomot foto dari internet, lalu di-upload seolah-olah foto itu adalah punya kamu? Well, nggak jauh beda dari kasus yang dialami Payung Teduh, sebenarnya hal itu nggak boleh karena melanggar pasal 13 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Did you know? pelanggaran ini bikin kamu terkena hukuman penjara selama paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 150 Juta. Serem kan!

So, sebelum meng-upload foto milik orang lain? Biasakan meminta izin, atau sertakan kredit foto. Misalnya, foto diambil dari instagram XXX.

 

Foto: anthedesign.fr

Memasukkan Video Tanpa Kredit

Youtuber punya sejuta cara untuk meningkatkan viewer plus mengajak mereka untuk berinteraksi. Salah satunya dengan meng-upload ulang video milik orang lain yang keren. Tapi, ini nggak boleh dilakukan kalau kamu nggak mengantongi izin dari yang bersangkutan, loh!

Soalnya, itu akan bertentangan dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik. Nggak mau kan terjerat kasus karena kecerobohanmu?

Untuk menghindari hal itu, kamu bisa mencantumkan nama yang bersangkutan atau langsung meminta izin. Siapa tahu kalian juga bisa saling bertukar pikiran, atua bahkan berkolaborasi? Asik, kan.

 

Foto: Shutter Stock

Menyalin Kata-kata Tanpa Menyertakan Sumber

Masih ingat kasus Afi Nihaya? Gadis berusia 19 tahun ini pernah diundang ke Istana Negara karena sempat menulis sudut pandangnya tentang beberapa kasus melalui Facebook. Usut punya usut, ternyata Afi diduga melakukan plagiarisme atau mencantumkan kata-kata milik orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Akhirnya Afi jadi sasaran bully, deh.

Toh plagiarisme udah diatur dalam pasal 44 undang-undang Hak Cipta. Pasal tersebut menekankan tentang larangan menggunakan, mengambil serta mengubah ciptaan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.

Kalian yang suka nyomot quotes-quotes keren buat caption foto Instagram, hati-hati tuh!

 

Editor: Fahri Syadia

RELATED ARTICLES

Please read the following article