Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tanggal 14 Juni 2017 meminta Internet Service Provider (ISP) di Indonesia untuk memblokir sebelas Domain System Name (DNS) milik Telegram. Menurut Kemenkominfo pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, dan paham kebencian.