Are You a Zetizen?
Show Menu

Pertahankan Safety dalam Modifikasi

Zetizen Zetizen 01 Apr 2016
Pertahankan Safety dalam Modifikasi

 

Zetizen.com – Kendaraan yang kece emang bisa meningkatkan kepercayaan diri pemakainya berkali kali lipat. Mau kamu nggak mandi satu minggu atau rambut kayak sarang burung walet, kalau bawaanmu motor sekelas Ducati, pasti tetep dilirik. Sayang, kadang urusan kantong jadi pembatas. Kalau udah begitu, Cuma ada satu jalan keluarnya, yakni modifikasi. But wait! Sebelom muka kerenmu masuk catetan pelanggaran polisi, ada baiknya kamu simak beberapa batasan modifikasi aman yang berikut ini. (zet)

 

Soal modifikasi kendaraan, ada beberapa referensi yang bisa kamu lihat. Kayak misalnya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 atau Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012. Ada juga peraturan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 yang akhir akhir ini juga lagi banyak dibicarakan. Nah, biar nggak bingung, secara garis besar, gini pembagiannya.

 

Body

Aslinya sih, gonta-ganti bodi motor sebagai bentuk kreasi nggak secara langsung termasuk ke dalam perubahan dimensi, mesin dan daya angkut seperti yang tertera dalam PP No 55 Tahun 2012. Di pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 juga nggak disebutin tuh kalau bodi motor ini bisa dipermasalahkan. Tapi, safety tetap harus jadi pertimbangan utama dalam bermodifikasi.  

Jadi, mending batalin aja niat kamu buat menyulap body motormu pakai body becak atau pasang kasur di jok belakang biar bisa tidur enak. Karena itu bisa mengganggu pemandangan orang lain disekitarmu. Iya, nggak semua orang pengen liatin kamu tidur tiduran di pinggir jalan, bro.

 

Additional(s)

Layaknya baju yang perlu dihias pakai aksesoris, kendaraan bermotor juga punya segudang akesoris yang pastinya menarik. But still, kalau mau pasang, ikutin peraturan dong, Vroh! Kayak pasang box di belakang jok motor biar muat buat bawa kenangan mantan misalnya. Kamu harus pilih ukuran yang sesuai.

Box tambahan itu nggak boleh melebihi luas jok motor, seperti yang tertera pada Pasal 48 ayat (2) C UU No 22 tahun 2009. Selain itu diatur pula berat box sampai panjang box ke belakang. Nggak cuma box aja, nambahin lampu kendaraan juga dibahas detail lho peraturannya. Mulai dari pilihan jenis lampu yang aman sampai jenis pancaran lampu pun nggak boleh asal pilih.

 

Parts

Parts dari kendaraan bermotor sendiri juga bisa ditukar-tukar. Misalnya penggantian ukuran ban dan komponen kaki kaki non-standar. Semua diatur sesuai spesifikasi ban terutama untuk kode Load Index. Aturan tersebut ada di pasal 16 PP No 55 tahun 2002. Spesifikasi serta ketebalan ban pun turut diatur dalam pasal 73 di peraturan yang sama.

Selain itu, yang paling sensitif sih soal pergantian klakson dan knalpot. Udah tahu kan nggak enaknya digeber motor dengan knalpot yang suaranya bikin pusing? Nah, khusus knalpot, penjabaran aturannya lebih detail lagi, Guys. Ada loh pokok bahasannya di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No10 Tahun 2009. Nahloh, makanya langsung cek deh tingkat kebisingan knalpot dan kelayakan parts kendaraanmu yang lain. Biar aman, Sob.

RELATED ARTICLES

Please read the following article