Ingat dengan kejadian tiga mahasiswa yang meninggal setelah mengikuti diklat dasar (diksar) Mapala kampusnya? Well, banyak orang yang menyangka kalau pihak panitia seolah berlindung dari tanggung jawab dengan memanfaatkan surat pernyataan bermaterai yang udah ditandatangani peserta. Sebenarnya, apa sih fungsi materai itu? Apa benar bisa bikin pelaku pelanggaran jadi kebal hukum?