Zetizen.com – Ingat dengan kejadian tiga mahasiswa yang meninggal setelah mengikuti diklat dasar (diksar) Mapala kampusnya? Well, banyak orang yang menyangka kalau pihak panitia seolah berlindung dari tanggung jawab dengan memanfaatkan surat pernyataan bermaterai yang udah ditandatangani peserta. Meski kabarnya udah ada tersangka yang ditetapkan, sebenarnya, apa sih fungsi Materai itu? Apa benar bisa bikin pelaku pelanggaran jadi kebal hukum? Buat menjawabnya, yuk simak penuturan dari pakar hukum sekaligus dosen Fakultas hukum Universitas Airlangga, Riza Alifianto, S.H., MTCP berikut ini!
“materai adalah bukti pembayaran Bea dengan orang lain. Hampir serupa dengan pajak kok sebenernya Materai itu. Hal itu membuat Materai tidak punya kebenaran mutlak dan harus dibuktikan di pengadilan jika ingin menuntut suatu hal, “ ujar Riza
Pada dasarnya, materai berfungsi sebagai alat untuk mengamankan suatu transaksi. Misalnya dalam transaksi jual beli motor yang nominalnya berada di angka jutaan. Demi menghindari kecurangan transaksi, sekaligus sebagai bukti penguat, diatas kuitansi umumnya akan diberi suatu Materai sebagai bukti yang sah dalam pembayaran. Selain itu, Materai juga bisa digunakan dalam melakukan sebuah tindakan-tindakan tertentu. “Contohnya ketika kita mau melakukan operasi. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka mengetahui dan menyetujui bahwa kita akan “dianiaya” secara medis. Maka dari itu agar memiliki nilai hukum, pasien akan menandatangani sebuah materai,” tambahnya.
Selain itu ada sebuah alasan pembenaran dalam bukum diatas materai. Diantaranya adalah menyelenggarakan sebuah tindakan yang berada dibawah undang-undang atau tugas negara atau yang disebut alasan pembenaran. Dan ada juga alasan pemaaf. Dimana yang bersangkutan dan melakukan kesalahan sedang mengalami gangguan mental.
Nah, dalam beberapa kasus,
Materai
juga digunakan sebagai persetujuan mengikuti sesuatu. salah satunya acara-acara universitas seperti diksar.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah, Materai bukan jadi alat yang kemudian menghilangkan tanggung jawab dan hak kedua belah pihak. Nah, dalam kasus itu, meski peserta sudah menandatangani persetujuan tersebut, bukan berarti panitia bisa lepas tangan, apalagi berbuat semena-mena. Sebab, jika terjadi sebuah kecelakaan yang berasal dari sebuah kelalaian akibat kurang memperhatikan resiko, maka para panitia tetap bisa dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berujung kematian.
Penggunaan Materai itu justru memperkuat pertimbangan hukum tersebut. “Apalagi kalau sampai terjadi penganiayaan. Materai (samasekali) tidak bisa dijadikan tameng untuk kebal hukum,” tutup Riza.
Nah, jadi ternyata, surat bermaterai itu nggak lantas bisa dijadikan pihak-pihak tertentu untuk menghindari kewajiban hukum, Guys!
Editor: Bogiva