Are You a Zetizen?
Show Menu

Alasan Profesi Linguistik Forensik Sangat Dibutuhkan di Indonesia

Nourma Vidya Nourma Vidya 12 Apr 2017
Alasan Profesi Linguistik Forensik Sangat Dibutuhkan di Indonesia

Diedit Fanny

Zetizen.com – Masih ingat nggak sama kasus Ahok yang dianggap menistakan agama gara-gara perkataannya? Yap, meski terkesan sepeleh, kesalahpahaman penggunaan bahasa bisa jadi masalah besar kalau nggak diusut secara cermat. Padahal, permasalahan kayak gini bisa loh dikaji menggunakan skill seorang linguistik forensik. Penasaran alasan-alasan lain yang bikin Profesi ini sangat dibutuhkan di Indonesia? Yuk, simak beberapa diantaranya!

‘Membuka’ Pemahaman Masyarakat Tentang Ilmu Forensik

definisi ilmu linguistik forensik
Foto : crimeblogdaily

Kalau dengar kata forensik, apa sih yang langsung terbayang di benakmu? Yap, kebanyakan dari kita mungkin akan langsung relate sama salah satu cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan hukum, jenazah, atau peradilan. Well, hal ini nggak sepenuhnya salah sih. Sebab, dalam pemahaman masyarakat Indonesia, arti kata forensik emang masih dipahami secara ‘sempit’. Bahkan KBBI pun hanya mendefinisikan kata forensik ke dalam ilmu kesehatan dan bedah.

Padahal faktanya, kata forensik punya makna yang lebih luas loh. Kata forensik sendiri berakar dari bahasa latin yang berarti ‘berkaitan dengan forum atau publik’. Atau, terminologi forensik bisa juga diartikan ‘hal-hal yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan’. So, nggak cuma dalam bidang kesehatan, semua yang ada kaitannya dengan peradilan bisa disebut ilmu forensik. Termasuk, ilmu bahasa yang berkaitan dengan hukum yang akhirnya disebut linguistik forensik. Kalau Profesi linguistik forensik makin populer di Indonesia, nggak bakal deh orang-orang jadi salah kaprah lagi dalam memahami arti forensik.

Jadi Solusi Bahasa Hukum yang Rentan Ambiguitas

linguistik forensik solusi bahasa hukum dan undang-undang
Foto : greatzone

Namanya bahasa hukum atau perundang-undangan, tentu idealnya cuma punya satu makna yang nggak rentan ambiguitas. Harusnya nih, kalau siapapun baca, bisa langsung memahami dalam satu pemahaman yang sama. Sayangnya, ambiguitas inilah yang masih sering ditemukan dalam bahasa perundang-undangan di Indonesia. Yep, beberapa pasal yang termuat di perundang-undangan nggak jarang masih menimbulkan multi-tafsir.

Salah satu yang sering memakan ‘korban’, adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sebelum direvisi pada 2016 lalu, pasal yang berbunyi “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ini udah menjerat banyak orang. Karena, nggak ada definisi/ batasan pasti tentang apa yang dimaksud dengan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam pasal ini.

Alhasil, orang-orang yang ‘nggak bersalah’ pun bisa dijerat karena kepentingan pihak-pihak tertentu. Misalnya kasus Prita yang dianggap mencemarkan nama baik karena mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit lewat email. Maksud hati cuma curhat, dia malah dipolisikan oleh rumah sakit dengan pasal ini. Aduuh, hal-hal kayak gini nih yang bisa dikaji lebih jauh dengan skill seorang linguistik forensik.

Menghindari ‘Kriminalisasi’ Orang Tak Bersalah

linguistik forensik menghindari kriminalisasi orang tak bersalah
Foto : clipartfest

Sebagai sarana utama dalam berkomunikasi dan menghubungkan orang, bahasa emang punya peran super sentral. Maka, perbedaan dalam memahami makna bahasa bisa berbuntut panjang. Termasuk, terjadinya ‘kriminalisasi’ pada orang-orang tak bersalah. Misalnya seperti yang terjadi pada Arief Johar Cahyadi, mahasiswa sekaligus relawan tim SAR yang harus ditahan polisi karena terjaring razia senjata tajam pada 2010 lalu. Arief saat itu sedang dalam perjalanan pulang selepas menjadi relawan di kawasan bencana Gunung Merapi. Sebagai relawan, tentu dia membawa beberapa perkakas seperti tang, obeng, senter, hingga pisau.

Malang nggak bisa ditolak, dia malah terjaring razia senjata tajam yang sedang dilakukan kepolisian. Pihak polisi menolak menyebut perkakas Arief sebagai ‘alat kerja’ atau ‘survival kit’, dan menganggapnya sebagai penyalahgunaan pembawaan senjata tajam. Perbedaan pemahaman makna senjata tajam inilah yang akhirnya menjerat Arief. Sontak, hal ini langsung mengundang banyak simpati. Coba ya, kasus ini ditinjau dulu lewat ilmu linguistik forensik. Pasti bisa diselesaikan secara lebih ‘proper’.

Memajukan Hukum Indonesia

linguistik forensik memajukan hukum Indonesia
Foto : stlucianewsonline

Kalau melihat film-film luar, pernah nggak sih kalian wondering sama kecanggihan dan kehebatan sistem hukum mereka? Well, hal ini salah satunya bisa ditimbulkan oleh peran linguistik forensik loh. Yap, meski udah mulai menyebar ke berbagai penjuru dunia, tapi masih sangat sedikit negara yang benar-benar mendayagunakan ilmu linguistik forensik ini. Nah, Amerika dan Inggris termasuk di bagian negara yang ‘sedikit’ ini.

Di Amerika dan Inggris, sistem peradilan dan kepolisian udah benar-benar mengakui keberadaan dan peran seorang linguistik forensik. Dalam mengusut kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan bahasa, ahli linguistik forensik sangat dilibatkan dan diakui kapasitasnya. Malah, apa yang disampaikan ahli linguistik forensik bisa sangat dipertimbangkan dan mempengaruhi keputusan hukum loh. Widiih, mungkin Indonesia juga butuh Profesi ini biar hukum makin maju dan adil?

RELATED ARTICLES

Please read the following article