Zetizen.com – Masalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) Ilegal di Indonesia masih menjadi PR Kemenaker (Kementrian Tenaga Kerja). Sebenarnya, masalah ini nggak cuma ada di Indonesia. Tapi, kabarnya, karena embel-embel politik, isu ini pun memanas. Terlepas dari kabar itu, it's true kalau izin TKA harus diperketat. Apa alasannya?
Keberadaan TKA Ilegal bisa merenggut kesejahteraan masyarakat lho, tepatnya lewat lapangan kerja. Apalagi, banyak dari TKA Ilegal yang baru diketahui itu bekerja di sektor rendah. Misalnya, sopir atau tukang batu. “Banyak TKA asal Tiongkok yang bekerja sebagai sopir forklif, tukang batu, dan operator mesin. Kalau dibiarkan, bisa menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal,” tutur Presiden KPSI Said Iqbal kepada Jawa Pos. Padahal, jumlah pengangguran di Indonesia masih sekitar 7 juta orang.
Selain mempersempit space yang ada, TKA Ilegal juga lebih banyak menguras kas negara. Sebab, ternyata mereka digaji lebih tinggi daripada pekerja lokal Indonesia! Menurut para pengambil kebijakan, diskriminasi gaji itu sebenarnya nggak perlu.
“Kalau pekerjaannya sama berat, lama bekerja sama, mekanismenya juga sama, idealnya tidak ada perbedaan gaji,” terang Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada Jawa Pos.
Tapi, pada kenyataannya, cukup banyak TKA Ilegal yang kepergok digaji jauh lebih tinggi daripada pekerja lokal. Misalnya, di Jawa Timur, dengan pangkat sama, pekerja lokal digaji Rp 4 juta dan pekerja asing digaji Rp 6 juta. Wah, ada apa gerangan?
Sebenarnya, keberadaan TKA di Indonesia sudah diatur lewat UU No. 13 Tahun 2003 tentang skilled worker. Intinya, pekerja asing yang punya keterampilan khusus (misalnya, dokter, insinyur, dsb) bisa bekerja di Indonesia karena memang bisa membawa manfaat buat kemajuan negeri. Sayangnya, pada penerapannya, masih banyak kecurangan dan TKA bisa masuk secara ilegal. Akibatnya, pemerintah pun nggak sempat secara resmi menyeleksi apakah mereka layak dianggap sebagai skilled worker.
Nah, kecurangan ini mendapat celah gara-gara aturan bebas visa buat Asia Tenggara dan negara-negara terdekat Indonesia yang berlaku mulai Maret 2016. Jadi, orang asing bisa masuk Indonesia tanpa visa, tapi mereka akhirnya menetap dan bekerja. Padahal, seharusnya mereka cuma boleh menjadi turis.
Editor: Ratri Anugrah