Zetizen.com - Jangan nge-judge bahwa sensor berlebihan di tayangan TV cuma gara-gara salah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga satu itu nggak punya kewenangan buat menyensor. Sensor hanya bisa dilakukan lembaga sensor dan lembaga penyiaran yang bersangkutan. KPI cuma ngasih batasan tertulis di pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS) yang sakti banget. Apa aja wewenang KPI? (ris/c14/wka)
Apa wewenangnya?
Pasal 8 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 KPI bertugas menetapkan standar program siaran dan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan serta standar program siaran (SPS).
Apa aja yang dilarang?
Konten porno kayak adegan seksual, ciuman bibir, dan bagian tubuh terbuka (paha, payudara, secara close-up dan/atau medium shot). Nggak percaya? Baca aja di Peraturan SPS KPI Bab XII Pasal 18.
Konten kekerasan serta ungkapan kasar verbal dan nonverbal seperti tertera di SPS KPI Bab XIII Pasal 23.
Rokok juga disensor?
Iya, menurut peraturan P3 KPI Bab XIII, jika tayangannya nunjukin bahwa merokok itu wajar dan jadi kebiasaan, terutama buat anak dan remaja. Hal yang sama berlaku buat tayangan yang menampilkan narkotika dan judi.
KPI juga ikut mencerdaskan bangsa. Kok bisa?
Di peraturan P3 Bab XVII Pasal 21, KPI bikin penggolongan program siaran berdasar usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Ada klasifikasi P (preschool), A (anak), R (remaja), D (dewasa), dan SU (semua umur).