Zetizen.com - Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap wanita dan anak ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Sementara kasus Yuyun belum terselesaikan, muncul kasus pembunuhan Enno Farihah. Sebelum ditemukan tewas di kamar kosnya, Enno diperkosa oleh pacarnya sendiri. Timeline media sosial nggak henti-hentinya mengecam pelaku yang dibilang sejahat binatang.
Menanggapi kasus kekerasan seksual yang bertubi-tubi itu, Presiden Jokowi akhirnya meresmikan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kekerasan seksual. Tepat pada 25 Mei 2016 sanksi tambahan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual anak. Yaitu dengan kebiri kimia, pemasangan chip serta rehabilitasi.
Well, meski pemerintah sudah menetapkan hukuman berat pagi pelaku, kamu tetap harus melakukan tindak pencegahan. Terutama buat cewek-cewek. Menurut catatan Komnas Perempuan, tahun 2015, at least tiap dua jam sekali, tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual dengan 15 jenis kekerasan. Nah makanya kamu harus ekstra waspada . Ada 3 step yang bisa dilakukan biar nggak ada Yuyun dan Enno lainnya.
Suatu kasus nggak akan terselesaikan kalau hanya menyalahkan salah satu pihak. Makanya tiap individu waji menerapkan tiga rumus ‘jaga’ di atas. Presiden Soekarno pernah mengatakan bahwa kemajuan suatu negara juga didukung oleh kemajuan kaum wanita. Nah kalau perempuannya diperlakukan semena-mena? (raf/sam)
“Soal masyarakat dan negara adalah soal laki-laki dan perempuan. Dan soal perempuan adalah suatu soal masyarakat dan negara” – Ir. Soekarno