Zetizen.com – Selamat Hari Buku Sedunia! Kamu yang suka baca buku pasti udah siap-siap beli buku yang banyak didiskon hari ini kan? By the way, waktu kamu membeli buku, fisik dari buku itu emang otomatis jadi milikimu. Tapi, apakah isi dari buku tersebut juga menjadi hak kamu? Lalu, salah nggak sih kalau kita men-scanning buku itu buat dibaca lewat komputer tablet atau semacamnya? Seandainya ada isi buku yang menarik, boleh nggak sih kamu menulis ulang bagian tersebut di tempat atau media lain? Wah, bingung ya?
Sebagai orang awam, perlakuan dan hukum terkait buku mungkin masih nggak kita pahami. Apalagi peraturan yang terkait hak cipta yang bentuknya nggak kasat mata dan seringkali membingungkan. Nah, sebenarnya, saat kamu memiliki sebuah buku, apa aja sih yang boleh dan nggak boleh kamu lakukan terhadap isinya?
Menerjemahkan Buku dan Menyebarkannya
Se-fasih apapun kamu dalam berbahasa asing, ternyata menerjemahkan buku tanpa ada izin tertulis dari pengarangnya itu ilegal, Guys. Apalagi kalau tujuan penerjemahan ini adalah untuk disebarkan. Berdasarkan UU 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta, pasal 9 ayat 1 dan 2 menyebutkan kalau proses penerjemahan buku harus mendapat persetujuan pengarang. Sebab bila diterjemahkan secara sembarangan bisa terjadi perubahan informasi dari maksud asli buku tersebut. Efeknya? ya udah jelas bisa bahaya kan kalau ternyata informasinya jadi salah.
Penggandaan Buku
Berita buruk buat kamu yang masih suka mengandalkan buku fotokopian atau e-book gratisan dari website ilegal. Soalnya, ternyata menggandakan dan memperbanyak buku itu ilegal, Guys. Hal ini diatur UU 28 tahun 2014 pasal 4 yang berbunyi “Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi”. Pelanggaran pada pasal ini dijelaskan pada pasal 112-114.
Meski begitu, ternyata pada UU 28 tahun 2014 ini, kamu masih diperbolehkan menggandakan suatu buku. Dengan catatan, penggandaan tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 1 kali saja dan bukan untuk diberikan ke orang lain, apalagi dijual. Beberapa karya buku yang tidak boleh di perbanyak yakni Karya arsitektur, Notasi Musik data base, dan semua yang tercantum pada pasal 46 ayat 1 dan 2.
"Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta"
Menjual Buku Bekas
Pada pasal 9 menjelasakan pengadaan jalur distribusi secara ilegal termasuk pelanggaran Hak Cipta. Sebab pengarang mempunyai hak jalur distribusi mana saja yang boleh menjual bukunya. Namun bagaimana dengan menjual buku bekas (Second hand)? Buku bekas merupakan buku yang sudah pernah dibeli sebelumnya pada distributor resmi. Secara hukum tadi artinya buku ini sudah dijual melalui jalur resmi dan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga menjualnya kembali pada orang lain bukanlah suatu pelanggaran. Namun masih perlu diperhatikan dengan penjualan buku-buku KW, sebab buku-buku tersebut patut dicurigai sebagai bukti pelanggaran Hak Cipta.
Menggunakan Isi Buku Dalam Karya Lain
Bukan hanya bikin tugas, kamu pasti juga pernah memakai kutipan novel, puisi atau artikel untuk diupload di instagram kan? Emang sih, menerapkan hal yang pernah kita dengar dan baca merupakan bentuk pembelajaran. Tapi, apa mengulangnya secara langsung juga termasuk melanggar Hak Cipta? Nah, ternyata hal tersebut juga dijelaskan loh pada pasal 44. Makanya tidak jarang dari beberapa buku mahasiswa sering kita temukan kutipan seseorang yang memiliki angka khusus. Angka tersebut menjelaskan nomor halaman dan tahun pernyataan tersebut ditulis.
“Penggunaan dan pengambilan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap”
Penggandaan akibat kerusakan halaman
Saat menemukan halaman buku yang hilang, pasti muncul perasaan geram dan penasaran. Dari situ muncul untuk mengcopy halaman yang kita butuhkan dari teman. Namun ternyata perilaku seperti itu dilarang loh, Guys. Hal tersebut sudah diatur pada pasal 47, yang berbunyi:
“pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain”
Disitu tertulis, hanya perpustakaan saja yang boleh menggandakan halaman yang hilang. Itupun diperbolehkan bila tidak mungkin mendapatkan salinan tersebut secara wajar dari penerbit aslinya.
Source : UU 28 tahun 2014
Editor: Bogiva