Zetizen.com - Kartu SIM prabayar harus didaftarkan ulang pakai kartu keluarga! Peraturan itu dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Kalau nggak didaftarkan ulang sampai 28 Februari 2018, nomormu bakal diblokir.
Meski terkesan ribet, peraturan ini dibuat untuk menangkal penyalahgunaan data pelanggan lho. Yap, saat ini kan semakin banyak cyber crime yang terjadi. Oleh karena itu, peraturan ini dibuat agar kita terhindar dari tindakan kriminal, terorisme, dan sejenisnya. Bagaimana respon Zetizen terhadap peraturan daftar ulang kartu SIM ini?
"Tahu sendiri kalau ada banyak banget SMS spam yang tiap hari mengganggu kita. Nah, aku setuju banget dengan kebijakan registrasi ulang ini. Dengan begitu, kita bisa langsung tahu siapa yang melakukan tindak penyalahgunaan nomor dengan meneror, melakukan gendam, atau mengirimkan SMS spam. Registrasi ulang memudahkan pihak berwajib untuk menangkap para pelaku."
- Syafira Alyfania Hermawan, President University
"Dengan mendaftarkan kartu SIM dengan identitas asli, berarti data kita sudah terjamin. Misalnya nih HP kita hilang atau terjadi sesuatu yang nggak diinginkan. Kebayang nggak sih gimana ribetnya kalau kita harus ganti nomer lagi padahal sudah banyak orang yang tahu nomer kita? Nah, dengan mendaftarkan SIM, kita tinggal beli SIM Card baru tanpa harus ganti nomer. Nggak ribet deh."
- Azaria Fajriha, SMAN 5 Surabaya
"Mendaftarkan nomer SIM pakai identitas asli memperbesar kesempatan untuk melakukan validasi sosial media lho. Artinya, pihak provider bisa mengetahui riwayat nomor yang kita hubungi. Misalnya, kita dituduh melakukan kejahatan karena menghubungi pihak tertentu. Dengan adanya identitas asli, kita bisa minta bantuan provider untuk membuktikan nomor-nomor mana yang pernah kita hubungi sebelumnya."
- Adi Ramaulana Gunawan, SMKN 1 Balikpapan
****************************
"Yang namanya beli SIM card baru pasti tujuannya utuk memudahkan kerja kita. Nah, kalau setelah beli kita masih diwajibkan buat registrasi dan menjawab segudang pertanyaan lagi... Menurutku itu nggak cuma menyusahkan, tapi juga buang-buang waktu dan bikin aku malas. Lagipula, bukannya waktu awal beli sudah pernah registrasi? Lalu, kenapa sekarang harus registrasi lagi? Rasanya kayak kerja dua kali dan nggak efektif."
- Fikri Muhammad Nur, Universitas Brawijaya Malang
"Sebagai anak rantau yang tinggal jauh dari orang tua, aku sedikit kesal dengan kebijakan ini. Soalnya, aku nggak tahu nomer kartu keluargaku. He he he. Selain itu, aku masih belum yakin bakal registrasi ulang atau nggak. Masa sampai sekarang aja sosialisasi baru menyentuh beberapa kalangan aja? Sosialisasi yang nggak imbang ini bikin aku mempertanyakan lagi esensi dari kebijakan registrasi pakai nomer KK dan NIK."
- Achmad Ghiffari, SMAN 8 Ternate