Zetizen.com - Buat kamu yang kemana-mana nyetir kendaraan sendiri, sekarang harus mulai lebih hati-hati nih. Soalnya, banyaknya pelanggaran lalu lintas 'kecil' yang sering dilakuin orang-orang di perempatan bikin pemerintah akhirnya bertindak tegas. Dengan memasang CCTV di perempatan dan jalan-jalan padat, pelanggaran yang dilakuin pengendara bakal tercatat otomatis di sistem e-tilang yang bakal segera diterapkan.
Nah, sebenarnya apa aja sih pelanggaran-pelanggaran yang paling sering dilakuin sama pengguna Jalan Raya di Indonesia?
Salah satu kesalahan yang paling sering dilakuin, terutama oleh pengendara motor adalah berhenti di depan garis stop, atau malah di atas Zebra Cross. Biasanya, ini dilakukan oleh pengendara motor yang nggak dapat tempat setelah nyelip-nyelip di samping mobil.
Namun, tahu nggak sih kalau kebiasaan ini tuh sebenarnya annoying banget. Pertama, berhenti di zebra cross bikin penyeberang jalan jadi kehilangan tempat menyebrang yang aman.
Kedua, saat lampu berubah hijau, pengendara motor yang ngumpul di depan lampu merah ini nggak langsung tau dan mulai berjalan. Hasilnya, pengendara di belakang mereka harus ribut saling klakson dulu. Tentunya ini membuang detik-detik lampu hijau yang berharga itu kan.
Yang namanya trotoar, pastinya jalan yang dikhususkan untuk pejalan kaki. Tapi, masih banyak pengendara yang melewati trotoar untuk menghindari macet.
Nyebelinnya, pengendara tukang serobot kayak gini justru lebih galak dari pejalan kaki yang haknya mereka ganggu. Akhirnya, lagi-lagi pejalan kaki nggak dapat menikmati haknya berjalan di tempat yang aman dan nyaman deh.
Ada aja alasan untuk menutupi kesalahan. Salah satunya alasan nggak pakai spion. Mulai dari rusak sampai belum sempat ganti, sadar nggak sih kalau hal itu juga membahayakan diri sendiri?
Selain berbahaya, kamu juga bakal dikenakan denda tilang sebesar Rp. 250.000 loh! Eits, jangan kesal dulu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 2 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 285 ayat 1. Hayo, masih berani nggak pasang spion?
Iya, kita semua tau kok kalau jalanan di Indonesia itu emang desainnya berantakan dan nggak efektif. Tapi gimanapun alasannya, putar balik sembarangan jelas bukan hal yang bagus buat dilakukan.
Soalnya, jalanan yang udah macet bisa jadi tambah macet cuma gara-gara kamu putar balik di tempat yang nggak seharunya dan menghalangi pengendara lain. Ini jadi makin parah kalau dilakukan di jalan-jalan yang sempit dan padat. Duh, bisa-bisa malah terjadi deadlock yang bikin semua kendaraan jadi nggak bisa bergerak.
Ini dia kesalahan paling mainstream yang dilakukan orang-orang yang ingin menghindari kemacetan. Kamu salah satunya, nggak?
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, kamu bisa kehilangan uang Rp. 500.000 kalau ketahuan melakukan hal ini loh.
Buat para pengendara sepeda motor, kayanya melawan arus sudah jadi hal yang biasa. Selain berdalih jarak yang cukup dekat, lagi-lagi menghindari kemacetan jadi alasan utama.
Did you know kalau hal ini bikin kecelakaan gampang banget terjadi? Salah satu kasus yang paling terkenal adalah seorang pengendara motor yang nekat melawan arus di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang pada tahun 2014. Hasilnya, bukannya cepat sampai, mereka malah meninggal dunia setelah menabrak mobil dari arah berlawanan dan terpental jatuh dari jembatan layang. Serem kan?
Nah, dari semua poin pelanggaran tersebut, bisa dibilang hampir semuanya berasal dari rasa nggak sabar dan kebiasaan nggak tertib pengguna jalan. Padahal, selain bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, hal-hal itu juga sangat berbahaya buat dilakukan.
Makanya, daripada nunggu kena tilang dulu baru ngerasa kapok, mending sama-sama belajar buat jadi pengendara tertib dari sekarang yuk!
Editor: Bogiva