Are You a Zetizen?
Show Menu

Fotoku Bukan untuk Identitas Palsumu

Abiyoso Mg Abiyoso Mg 24 Jan 2023
Fotoku Bukan untuk Identitas Palsumu

Zetizen-Bukan hal yang baru untuk memakai foto orang lain di sosial media. Entah itu menggunakan foto artis, penyanyi, atau figur terkenal. Foto-foto tersebut biasanya bisa membantu seseorang untuk kemudian meningkatkan kepercayaan diri ketika sedang tidak ingin memakai foto sendiri. Tapi, hal ini juga yang akhirnya memungkinkan pengguna internet berinisiatif menggunakan foto orang lain di sosial medianya dengan alasan hiburan semata atau untuk meraih kepentingan pribadi. Seberapa berbahaya sih menggunakan foto milik orang lain sebagai identitas palsu di internet?

Baru-baru ini jagat dunia maya dikejutkan dengan sebuah utas yang ditulis warganet di Twitter dengan nama pengguna @createsavin dan menyebut dirinya sebagai Rijal. Melalui utas yang ditulisnya pada 2 Desember 2020, Rijal menceritakan pengalaman kurang sedap yang dialaminya ketika foto-foto miliknya digunakan orang lain. Parahnya lagi, pengguna foto-foto Rijal menyalahgunakannya untuk kemudian dapat menarik sesama jenisnya, mulai diajak menjadi teman chatting hingga pemuas nafsu belaka.

Rijal mengaku telah menerima pesan dari orang yang tidak dikenal di nomor WhatsApp-nya sebanyak 106 orang yang selanjutnya diblokir olehnya. Foto[1]foto Rijal yang disalahgunakan pelaku kerap kali muncul di akun base Twitter dengan caption yang tidak senonoh karena mengarah pada aktivitas seksual. Hal ini tentu membuat Rijal kurang nyaman akan perilaku sang pelaku yang sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya. Bukan hanya Rijal, beberapa warga Twitter yang membaca utasan Rijal juga menceritakan beberapa pengalaman yang pernah dialaminya. Sebagaimana yang dialami perempuan bernama Rosa (nama samaran) yang mengaku pernah di-chat oleh banyak pria yang tidak dikenal dan mengaku dirinya sebagai pacar Rosa,

”Kebanyakan yang chat aku itu pakai bahasa Sunda dan salah satu dari mereka bilang kalau kita udah pacaran lewat Facebook. Waktu aku minta screenshot chat dia sama pelaku yang mengaku aku, gaya ketikannya jauh banget sama gaya ketikanku dan dari situlah aku sadar bahwa ada orang lain yang menggunakan fotoku di sosial media,’’ cerita Rosa ketika dihubungi pihak Zetizen. Parahnya, ketika diselidiki, pelaku yang menggunakan foto-foto Rosa untuk identitas palsu adalah saudaranya sendiri yang ternyata suka memfoto Rosa diam-diam ketika berkunjung ke rumahnya.

Cerita serupa juga dialami pemuda yang merupakan teman dari Andhika Ramadhan. Andhika bercerita bahwa temannya sempat jadi korban seorang penipu yang menggunakan foto miliknya untuk kemudian dijadikan identitas di game maupun platform lain seperti Discord. ”Tentu hal ini sangat merugikan nama baik temanku karena si penipu ini juga kerap meminta player lain untuk top up voucher game-nya menggunakan foto dan nomor WhatsApp temanku,’’ ungkap Andhika. Mengingat sosial media sangat rawan dengan bocornya informasi akses yang tidak terbatas pada Privasi tentu mendorong pengguna sosial media untuk bisa lebih berhati-hati sebelum mengunggah sesuatu terkait dengan data pribadi. Berikut cara-cara yang bisa kamu ikuti agar terhindar dari penyalahgunaan foto di dunia maya.

Batasi Akses Akun

Dengan mode privat yang disediakan beberapa sosial media seperti Instagram dan Twitter, itu bisa menjadi langkah awal untuk meminimalkan kemungkinan orang asing akan menggunakan fotomu. Pastikan juga untuk hanya menerima pertemanan dari orang-orang terdekat atau orang yang kamu percaya untuk membuat sosial mediamu lebih aman dan nyaman untuk berekspresi.

Hapus Foto-Foto Lama

Ada kemungkinan si faker untuk memanfaatkan foto-foto lama yang telah mengendap di akun sosial media lamamu. Sebelum menghapus atau menonaktifkan sosial media, pastikan kamu menghapus foto-foto milikmu yang dianggap berpotensi digunakan orang lain di media sosial. Be aware and stay safe!

Pelaku Ditemukan? Jerat dengan UU ITE

Dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), foto-foto yang kita unggah di sosial media telah dikatakan sebagai informasi elektronik yang apabila digunakan untuk membentuk identitas palsu, bisa diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (LawGo/c12/mel)

RELATED ARTICLES

Please read the following article