Are You a Zetizen?
Show Menu

Perbedaan Visa dan Paspor yang Harus Kamu Tahu

Fahri Syadia Fahri Syadia 08 Nov 2016
Perbedaan Visa dan Paspor yang Harus Kamu Tahu

 

Zetizen.com - Sebentar lagi musim liburan nih! Buat kamu yang merencanakan jalan-jalan ke luar negeri, udah siapin paspor belum? Selain paspor, ada dokumen lain yang nggak kalah penting, namanya visa. Walau nggak semua negara membutuhkan visa, kita harus tetap tahu bedanya visa dengan paspor. Yuk, simak informasi berikut!

 

Paspor Sebagai Identitas, visa Memperjelas Tujuan

Sebagian orang mungkin bingung apa bedanya paspor dengan visa. Toh, keduanya sama-sama dibutuhkan kalau ke luar negeri. Eits, jangan disamakan! paspor adalah dokumen resmi seseorang yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara. paspor wajib dimiliki setiap orang yang melalukan perjalanan lintas negara. Ibarat KTP, paspor adalah identitas kita selama berada di negeri orang. paspor juga sebagai bukti bahwa kita memiliki kewarganegaraan. Sehingga, jika terjadi force majeur, kita bisa datang ke Kedutaan RI terdekat. 

 

Data diri di paspor. Credit: Wikipedia

 

Sedangkan, visa adalah surat izin untuk masuk ke negara tertentu. Di visa tertulis data diri, tanggal kedatangan dan kepulangan, serta tujuan kedatangan ke negara tersebut. visa berguna untuk memastikan keamanan negara yang akan dikunjungi si pemilik visa. Karena tanpa visa, penyelundup bisa bebas keluar-masuk sebuah negara.

Untuk pengguna, visa dipandang sebagai tolak ukur apakah ia dianggap 'layak' untuk datang ke sebuah negara. Yap, dalam proses permohonan visa, nggak semua visa dapat diberikan, lho. Alasannya beragam, mulai dari pertimbangan ekonomi, sosial, atau kesehatan si pemohon visa. Intinya, visa akan ditolak jika pemohon tidak memenuhi syarat UU Keimigrasian negara tujuan. Pemberian dan penolakan visa adalah hak preogratif Pejabat Konsuler setempat. 

 

Contoh visa Australia. Credit: Dougsrepublic

 

Visa pun berbeda jenis tergantung maksud kedatangan si pemilik visa, yaitu:

  • Short-stay visa: Biasanya digunakan para turis dan hanya berlaku jangka pendek (15-30 hari) dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan.
  • Student visa: Digunakan oleh pelajar asing, berlaku sampai masa studi berakhir.
  • Temporary-worker visa: Digunakan oleh pekerja asing yang berkomitmen untuk kembali ke negara asalnya usai masa kerja berakhir.

Semakin lama kamu stay di negeri orang, semakin rumit perizinannya. Jangan lupa untuk sesuaikan waktu kepulanganmu dengan waktu kepulangan yang sudah diajukan di visa. Jangan ajukan short-stay visa, tapi menetap berbulan-bulan di sana! Hukumannya pun nggak main-main, kamu bisa diciduk dan dituding sebagai imigran gelap! Hiii.. kena deportasi deh!

 

Gimana cara cari tahunya?

Riset! Jangan bergantung pada travel agent atau maskapai penerbangan untuk mencari tahu cara mengurus visa. Sebab, setiap negara memiliki regulasi berbeda dalam prosedur pengurusan visa. Caranya, cek situs resmi Pemerintah negara yang akan kamu datangi. Biasanya, di situ terpapar lengkap informasi mengenai aturan visa. Kamu juga bisa meneleponnya atau datangi langsung Kedutaan Besarnya di Jakarta. Misal, kamu ingin pergi ke Amerika? Cek requirements urus visanya di sini

 

Sebagian Negara Sudah Bebas Visa

Lucky us! Sebagian negara, khususnya negara ASEAN yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia, sudah menerapkan bebas visa, kok! Nggak perlu repot mengurusnya lagi deh! Berikut negaranya:

1. Negara-negara ASEAN (Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Thailand, Laos) dan Timor Leste bebas visa 30 hari

2. Papua Nugini bebas visa 60 hari

3. India, Hong Kong dan Korea Selatan bebas visa 30 hari

4. Jepang bebas visa 15 hari 

Visa yang disebutkan di atas hanya untuk keperluan wisata aja lho, guys! Kalau kamu mau sekolah atau bekerja di sana, akan beda prosedur dan regulasi pengurusan visanya.

 

Baik paspor dan visa, keduanya saling melengkapi untuk memperjelas status kita di negeri orang. Jadi, jangan malas ngurusnya ya, guys?

 

 

Source: travel Insurance Review, Telegraph 

Edited by Mesha Mediani

RELATED ARTICLES

Please read the following article