Zetizen.com - Masih ingat dengan Grooveshark? Yep, situs streaming musik yang diakses oleh lebih dari 35 juta pengguna itu sempat ditutup pada 30 April 2015. grooveshark dilaporkan oleh beberapa label ternama, yakni Sony, Warner, dan Universal Music, karena dianggap telah menyalahi hak cipta musik mereka. Sebenarnya dengerin atau download dari situs streaming Music melanggar copyright nggak sih?
Inget-inget lagi deh. Cara kerja grooveshark ialah pengguna mengunggah file mp3 ke situs itu sehingga bisa didengarkan secara online atau di-download user lain. grooveshark nggak membayar kepada musisi maupun labelnya. Padahal ia mendapatkan uang dari iklan yang dipasang. That’s why, situs yang berdiri sejak 2006 itu sampai terkena tudingan pelanggaran hak cipta. Co-founder grooveshark Josh Greenberg memutuskan untuk menutup situsnya sehingga nggak harus membayar denda.
Apakah Cuma Grooveshartk yang tersandung kasus hak cipta? Nope. spotify yang baru masuk ke Indonesia 30 Maret lalu juga terkena masalah yang sama loh. Bahkan nggak Cuma sekali. spotify dituntut musisi David Lowery dan Melissa Ferrick ratusan juta dolar karena musiknya tersedia di situs itu tanpa persetujuan. Berbeda dengan Grooveshark, spotify memilih untuk membayar hak artis.
So, situs streaming musik sebenarnya nggak melanggar hak cipta asal sudah ada perjanjian dengan musisi atau label yang terkait mengenai royalti. Situs streaming Music sebenarnya membantu banget kok untuk menjual karya para musisi. Pada 2014, International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) mencatat bahwa 46% pendapatan perusahaan rekaman didapat dari layanan musik online. (wipo/telegraph/theverge/sam)